1,4 Juta KPM Bansos Ditangguhkan karena Terindikasi Judi Online

  • 16 Agt 2026 09:57 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkap sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial harus ditangguhkan penyalurannya karena terindikasi terlibat judi online (judol). Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun 2025 yang berada di angka 600 ribu.

Gus Ipul mengatakan pihaknya masih mendalami data tersebut dan akan menentukan tindak lanjut lebih lanjut. Ia menegaskan, penerima manfaat yang kembali terindikasi bermain judol akan dicoret dari daftar penerima bansos.

“Yang jelas, penerima manfaat yang kembali terindikasi main judol akan dicoret dari daftar,” ujar Gus Ipul. Minggu 16 Agustus 2026. Melalui Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara.

Kemensos merilis 8 alasan yang membuat KPM terdeteksi terlibat judol, di antaranya: KTP dipinjamkan atau digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening dipinjamkan atau dipindahtangankan, membantu membayarkan transaksi judol orang lain, membuka aplikasi yang terafiliasi judol, hingga HP terkena spam atau phishing sehingga data digunakan untuk transaksi judol. Agen bank dan counter pulsa juga masuk dalam kategori rawan.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat judol namun namanya masuk daftar, Kemensos membuka mekanisme klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG. Proses dilakukan oleh Operator Desa/Pengisi Data Desa.

Dokumen yang wajib dilampirkan yakni berita acara klarifikasi sanggahan dan surat pernyataan yang bisa diunduh di aplikasi SIKS-NG, serta foto rumah tampak depan. File PDF dan foto maksimal 500KB.

Pemerintah Desa/Kelurahan dan Operator Desa diminta lebih agresif memastikan data KPM di wilayahnya. Jika KPM terbukti tidak terlibat judol, klarifikasi harus segera disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG agar penyaluran bansos tidak ditangguhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....