Desil 1 - 5 Diharapkan Menjadi Priorotas Skema Kepesertaan Program JKN

  • 15 Jul 2026 16:18 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah penduduk Kabupaten Nias yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 146.654 jiwa atau 98,63 persen dari total penduduk sebanyak 148.694 jiwa.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah Samson P. Zai, S.H., M.H., pada Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Nias Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Selasa 14 Juli 2026.

Ditegaskannya, capaian tersebut telah memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off, sehingga proses pengalihan maupun pengaktifan kepesertaan dapat dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Samson mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menerbitkan Instruksi Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Nias sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui regulasi tersebut diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga keberlangsungan Program JKN tetap terjaga dan kualitas pelayanan kepada peserta terus meningkat. Selain itu, Sekretaris Daerah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendorong kepala desa dan perangkat desa yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah juga meminta Dinas Kesehatan P2KB bersama perangkat daerah terkait untuk terus mengoptimalkan peningkatan kepesertaan masyarakat melalui dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Nias. BPJS Kesehatan juga diharapkan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur pelayanan bagi peserta JKN sehingga pemanfaatan program dapat berjalan secara optimal.

Usai arahan Sekretaris Daerah, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias bersama seluruh peserta forum guna membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Nias.

Dari hasil diskusi tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan sejumlah penegasan dan tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan Program JKN, khususnya dalam peningkatan cakupan kepesertaan masyarakat. BPJS Kesehatan diminta terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan agar dikoordinasikan secara langsung dengan Sekretaris Daerah.

Selain itu, masyarakat pada kategori Desil 1 sampai dengan Desil 5 diharapkan dapat diprioritaskan dalam skema kepesertaan yang sesuai agar cakupan kepesertaan JKN semakin meningkat. Terkait rencana peningkatan alokasi anggaran, Sekretaris Daerah meminta Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias menyiapkan telaahan dalam waktu dua minggu untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nias sebagai bahan pembahasan lebih lanjut mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Permasalahan jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga diminta segera dikaji bersama oleh Dinas Kesehatan P2KB dan BPKPD Kabupaten Nias guna memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula mengenai mekanisme pembayaran iuran, BPKPD diminta melakukan telaahan terhadap kemungkinan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari niaskab.go.id.

Menurutnya bahwa seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN

Melalui forum komunikasi ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Nias, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nias.

.

Page break

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....