Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wali Kota Apresiasi DPRD
- 11 Agt 2026 11:00 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli — Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli kembali memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hal tersebut ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin 10 Agsutsus 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., bersama jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan kemudian dimintakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan disepakati secara bersama.
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mencerminkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota Apresiasi Dukungan DPRD
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan, perhatian, dan sinergi yang diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Wali Kota, penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Wali Kota.
WTP Delapan Kali Berturut-turut
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti capaian Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam pengelolaan keuangan daerah yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif atas komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa predikat tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP secara berturut-turut tidak terlepas dari dukungan dan sinergi pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli, jajaran perangkat daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan dengan memperkuat sistem pengendalian, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi dan anggota DPRD yang hadir, proses selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan bersama ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap rupiah anggaran dapat dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....