Percepat Kepastian Hukum Tanah, Pemko Gunungsitoli Bahas PPTPKH”

  • 11 Agt 2026 11:04 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli terus memperkuat langkah dalam mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui proses Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat 7 Agustus 2026. Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE.

Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Pembahasan difokuskan pada permohonan inventarisasi dan verifikasi, sekaligus mematangkan rencana peninjauan lapangan terhadap lokasi-lokasi yang telah diusulkan.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan bahwa proses inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian status penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, para camat dan kepala desa diminta berperan aktif memastikan seluruh data penguasaan tanah yang dihimpun benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketelitian pada tahap awal dinilai sangat penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar serta menghasilkan data yang valid.

Pemerintah Kota Gunungsitoli memandang proses PPTPKH bukan hanya sebagai bagian dari penataan kawasan hutan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan kejelasan status penguasaan tanah bagi masyarakat.

Melalui koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, BPKH, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, proses penyelesaian diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPKH Wilayah I Medan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, para camat, serta kepala desa se-Kota Gunungsitoli.

Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses inventarisasi dan verifikasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan kondisi penguasaan tanah di lapangan.

Dengan langkah yang terkoordinasi dan berbasis data, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap penyelesaian PPTPKH dapat berjalan semakin efektif, sehingga kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat diwujudkan sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....