Polres Nias Gelar Rekonstruksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
- 05 Jun 2026 20:49 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang terjadi pada Senin 25 Mei 2026 yang lalu.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo, SH mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.30 Wib di Dusun II Desa Tulumbaho Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias tepatnya di dalam warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara.
Dikatakannya, kegiatan rekonstruksi ini dilakukan guna mengungkap secara jelas dan sistematis rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh.
"Pelaksanaannya meliputi penampilan kembali urutan kejadian sebanyak 22 adegan," ujarnya, Jumat 5 Juni 2026.
Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan pelakunya anak belum berumur 18 tahun.
Dalam proses ini, kepolisian senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, terutama bagi anak yang terlibat dalam perkara, sehingga identitasnya tidak dipublikasikan demi menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku guna memperoleh kebenaran materiil termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban nya secara hukum serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," ucapnya.
Turut hadir jaksa penuntut umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta kuasa hukum pihak yang terlibat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....