Call Center 110 Polsek Alo'oa Berhasil Amankan Terlapor Penganiayaan
- 18 Mei 2026 09:26 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Menindaklanjuti laporan masuk melalui call center 110, jajaran Polsek Gunungsitoli Alo’oa mengamankan 1 (satu) orang terlapor penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, bertempat di Dusun I, Lasara Sowu, Gunungsitoli Utara.
Kejadian bermula ketika terlapor MZ (61) pulang ke rumah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Istri terlapor yang merasa tertekan kemudian pergi menemui korban YZ (45) dan menceritakan peristiwa yang di alaminya.
Saat korban YZ dan istri terlapor tiba di halaman rumah dan warung milik terlapor, suasana memanas. Terlapor yang tersinggung dan masih dalam kondisi emosi mengambil sebilah parang kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban YZ, hingga mengalami luka di bagian leher dan pundak.
"Terlapor juga sempat mencoba emosi kepada masyarakat lainnya dan merusak kendaraan, sebelum akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke nomor darurat call center Polres Nias 110," ujarnya, Senin 18 Mei 2026.
Menyikapi informasi tersebut, Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. telah memerintahkan Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa Ipda Poniman Lase, S.I.P., untuk segera turun ke lokasi tempat kejadian perkara.
Petugas mengamankan terlapor beserta barang bukti satu bilah parang sedangkan korban YZ dibawa menuju fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sementara terlapor sudah diamankan berikut barang bukti, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Polres Nias menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menahan emosi yang dapat memicu tindakan merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....