Polres Nias Gercep Mengamankan Terlapor Penganiayaan
- 14 Mei 2026 14:56 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Polsek Hiliduho berhasil mengamankan 1 (satu) orang terlapor penganiayaan berinisial LMN, (39), warga Desa Sisobalauru, Hiliduho, Nias, yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH melalui release kepada media mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Hiliduho.
"Selanjutnya Kapolsek Hiliduho Iptu O. Daeli bersama personil mendatangi TKP dan selang waktu kurang dari 1 jam, terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti, dan hal tersebut juga tidak terlepas dari bantuan Kades untuk menggalang terlapor," ujar Aipda Aris, Kamis 14 Mei 2026.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Nias AKBP AGUNG S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. memerintahkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP S.Z., S.H., bersama tim untuk turun ke lapangan dan membantu Polsek Hiliduho dalam hal penyelidikan secara intensif.
"Adapun barang bukti yang diamankan sementara berupa sebilah parang diduga milik terlapor dan hingga saat ini tim terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut, sementara korban SH masih dilakukan penanganan medis," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....