Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RS Pratama Nias Telah Ditahan

  • 02 Apr 2026 13:24 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kabupaten Nias tahun anggaran 2022. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara dua lainnya masih belum ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.

OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yaatulo Hulu. Kamis

Tiga tersangka yang telah ditahan adalah JPZ selaku PPK, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Pengguna Anggaran (PA) dan Manajemen Konstruksi, belum dilakukan pemanggilan.

FLPZ selaku Penyedia

Yaatulo menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut akan dipanggil oleh penyidik Kejari Gunungsitoli untuk menentukan status penahanan.

“Kita menunggu tindak lanjut dari jaksa penyidik,” ucap, Yaatulo.

Warga Kabupaten Nias, Filemon Ndraha, berharap kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 dapat dituntaskan karena merugikan masyarakat.

Menurutnya, gedung rumah sakit tersebut bisa mengakibatkan musibah bagi masyarakat jika tidak diperbaiki kembali.

“Gedung yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini bisa membahayakan pasien dan masyarakat. Kami berharap Kejari Gunungsitoli dapat menuntaskan kasus ini,” kata Filemon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....