DPRD Kabupaten Nias Selatan Sepakati 8 Produk Hukum Daerah

  • 08 Mar 2026 19:08 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Selatan - DPRD Kabupaten Nias Selatan menyepakati pembentukan 8 produk hukum daerah pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Bertempat di ruang rapat DPRD Nias Selatan, Jum'at 6 Maret 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Elisati Halawa, ST.

Rapat ini dihadiri 23 orang anggota dari 7 Fraksi dan membahas laporan Badan Pembentukan PERDA (Bapemperda) DPRD. Dari 13 usulan Pemerintah Daerah, Bapemperda menyepakati 8 usulan untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026.

8 produk hukum daerah yang disepakati adalah: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024-2044; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan Keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Nias Selatan Tahun 2026.

Penandatanganan ini menandai komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.

"Dengan disepakatinya 8 produk hukum daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan," ujar, Elisati.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, Pemerintah Daerah, dan undangan lainnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita