Keadilan Restorative Bukan Mekanisme Bebas Hukum Untuk Semua Kasus
- 03 Mar 2026 12:04 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Setelah pengesahan KUHP yang baru yakni UU nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana, menjadi sebuah penanda pergeseran paradigma hukum pidana, dari hukuman menjadi pemulihan. Seperti dijelaskan Kasubsi penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejari Gunungsitoli Hendra Tafonao SH MH, hal ini berkaitan dengan restorative justice, dengan KUHP baru nomor 20 tahun 2025, nomenklatur tata bahasa restorative justice berubah menjadi Mekanisme Keadilan Restorative (MKR) sesuai KUHP pasal 79 pasal 80 dan pasal 82.
Seperti dijelaskan Hendra, upaya MKR ini adalah menghilangkan proses pidana yang lama, mahal, tidak respon terhadap kepentingan umum dan adanya mafia peradilan. Tujuannya untuk menghindari Stigma Peradilan Pidana yang lebih mengedepankan Penghukuman yang berdampak Over Capasity Lapas, serta meningkatnya anggaran negara dalam menyediakan fasilitas baru dan biaya konsumsi narapidana.
“Keadilan Restoratif ini dititikberatkan pada pemulihan keadaan semula artinya lebih difokuskan pada keadaan korban, contoh perkara penganiayaan yang mungkin ada luka akibat dari kekerasan. Pada situasi tersebut ada kesepakatan dan pemaafan dari korban. Selain itu juga mungkin ada beberapa syarat seperti biaya pengobatan dan lain sebagainya. Kedua, kita juga menggarisbawahi ketika sudah masuk di Kejaksaan setelah proses tahap 2 istilahnya penerimaan tersangka dan barang bukti, lalu kita tanyakan kepada para pihak, apakah ini mau diselesaikan secara MKR? Ketika mereka sepakat maka akan kita selesaikan. " ujarnya Selasa 3 Maret 2026.
"Artinya secara defenisi, proses MKR ini dikembalikan kepada para pihak, apakah mau diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak. Ketiga, proses MKR tidak perlu lagi sampai ke proses pengadilan. Tujuan hukum bukan hanya memberikan nestapa atau penderitaan kepada seseorang tetapi untuk memperbaiki hubungan. Karena ketika kita berbicara kondisi daerah, khususnya di Nias ini lebih mengarah pada gotong royong, persaudaraan, sehingga inipun ada relevansinya terkait RJ,” Katanya.
Namun demikian, ada penerapan batasan secara ketat dalam restorative justice ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice, ujar Hendra, bukanlah mekanisme "bebas hukum" untuk semua kasus, melainkan pendekatan pemulihan yang selektif.
“Tentunya dalam penerapan keadilan RJ ini juga ada batasan-batasan dan tidak semua pidana-pidana yang dilakukan oleh pelaku itu bisa kita RJ kan. Ada ketentuan didalam pasal 82 KUHP yang baru misalnya terkait tindak pidana terorisme, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana narkotika, kecuali sebagai pengguna baru bisa diupayakan dilakukan RJ. Kedua, secara objektif, tindak pidana itu tidak lebih dari ancaman 5 tahun sehingga batasan-batasan itu juga memberikan pemahaman kepada kita khususnya masyarakat Nias pada umumnya di Indonesia bahwasanya ada batasan-batasan untuk menerapkan keadilan restorative, bahkan juga bagi pelaku yang pernah melakukan sebelumnya atau residivis tindak pidana pengulangan tidak diperbolehkan lagi untuk diterapkan MKR tersebut.,” ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....