Kejari Gunungitoli Tetapkan JPZ Sebagai Tersangka Kasus RSU Pratama Nias

  • 03 Mar 2026 06:13 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan JPZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. JPZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp38,5 miliar lebih, bertempat di Kejakasaan Negeri Gunungsitoli. Senin, 2 Maret 2026,

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H, mengatakan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menemukan penyimpangan yang dilakukan JPZ, antara lain memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu dan tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

"Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tersangka JPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli," ujar, Yaatulo.

Tersangka JPZ disangka telah melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....