Judi Online Dalam Sudut Pandang Tindak Pidana dan KUHP
- 23 Agt 2024 16:15 WIB
- Gunung Sitoli
KBRN, Gunungsitoli: Sebagaimana diketahui judi online merupakan bentuk modern dari aktivitas perjudian yang kini dilakukan melalui jaringan internet. Meskipun caranya berbeda, esensinya tetap sama dengan perjudian konvensional di mana ada pihak yang kalah dan pihak yang menang. Pihak pertama sebagai bandar mengatur permainan dan mengharapkan keuntungan dari kekalahan pihak kedua. Sementara pihak kedua, dengan harapan memperoleh keuntungan besar, sering kali menjadi korban dari permainan yang sudah direkayasa ini.
“Memang judi online saat ini semakin marak ya apalagi dengan jaman teknologi digital seperti sekarang ini sehingga kalau dibicarakan memang tidak ada habis-habisnya dan bahkan sudah termasuk dari bagian penyakit masyarakat. Judi online sebagaimana kita ketahui merupakan bentuk modern dari aktifitas perjudian yang kini dilakukan melalui jaringan internet. Pada prinsipnya tetap ada yang pihak yang menang dan pihak yang kalah. Pihak pertama sebagai pengatur permainan dan pihak kedua yang berharap memperoleh keuntungan besar dari permainan ini sering kali menjadi korban dari permainan yang sudah direkayasa oleh pihak pertama,” ujar Sulaiman A. Rifai Harahap SH Kasi Intel Kajari Gunungsitoli, Jumat (23/8/2024).
Seperti diungkapkannya, bandar judi telah mengatur permainan sedemikian rupa sehingga mereka selalu berada di posisi menguntungkan. Pemain judi, di sisi lain, hanya diberikan kemenangan pada putaran-putaran awal untuk membuat mereka ketagihan, sebelum akhirnya mengalami kekalahan terus menerus hingga uang mereka habis dan mereka terjebak dalam hutang.
"Antara judi online dan judi konvensional memang memiliki perbedaan namun secara subtansi sama-sama dilarang. Untuk judi konvensional misalnya, jelas diatur dalam KUHP pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk judi online dipergunakan UU nomor 1 tahun 2024. Karena semakin berkembangnya teknologi, ilmu pengetahuan dan masyarakat, hukum itu juga berubah mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga dari segi ancaman hukuman semakin diperberat dengan tujuan supaya masyarakat jangan mudah tergiur dengan judi ini,” imbuhnya.
“Namun demikian, berbagai factor melatarbelakangi mudahnya masyarakat tertarik dengan judi online ini. Pihak Kejaksanaan Negeri Gunungsitoli menilai bahwa fakto ekonomi, lingkungan, kesempatan dan kesadaran yang kurang, bisa menjadikan seseorang menjadi kecanduan judi online. Ditambah lagi dengan kondisi saat ini dimana pun berada dapat memperoleh akses internet dengan cepat. Akses internet yang cepat itu malah dimanfaatkan oleh pemilik website judi online untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin bermain judi online,” ucap Sulaiman.
Menurutnya, pencegahan bermain judol ini harus dimulai dari diri sendiri. Jangan pernah tergiur untuk sekedar coba-coba agar tidak terjerumus judi online. Sebaiknya masyarakat lebih mengenal dampak atau akibatnya.
“Terkait bagaimana cara memberantas atau mencegah judi online. Sebagai proses penindakan itu kan ada secara represif atau preventif. Untuk represif sendiri menggunakan UU atau hukum yakni UU ITE dimana kalau anda pelaku, anda berkaitan dengan judi online, maka siap-siap ditindak dengan menggunakan hukum yang berlaku, minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal denda adalah 10 milyar. Jika masyarakat bersikeras menjadi pelaku judi online, tindakan represif yang kita ambil adalah menggunakan UU dan dilakukan oleh Penyidik kepolisian. Dan kita juga di pihak penegak hukum Kejari Gunungsitoli senantiasa melakukan tindakan preventif yakni pencegahan dan bisa dilakukan dengan sosialisasi, penyuluhan hukum untuk mencegah semakin maraknya tindakan judol,” ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....