Anak Pelaku Pembunuhan di Nias Divonis 6 Tahun Penjara LPKA Medan
- 30 Jun 2026 18:37 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak berinisial FZ, pelaku pembunuhan di Kabupaten Nias. Putusan dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, Majelis Hakim menyatakan Anak FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Anak FZ dengan pidana penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Medan,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Anak FZ diperintahkan dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dan dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut Anak FZ 6 tahun penjara dalam perkara Nomor PDM-45/GNSTO/06/2026. Tuntutan didasarkan pada Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan hukuman anak berdasarkan UU SPPA adalah setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Hal ini juga mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Yaatulo menambahkan, dalam perkara ini masih terdapat 2 pelaku lain. Keduanya berstatus dewasa dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.
“Pemisahan perkara dilakukan karena status hukumnya berbeda. Penanganan terhadap anak dan dewasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....