Gratis Naik Transjakarta hingga MRT Bertambah untuk 6 Kelompok Baru

  • 30 Sep 2026 11:55 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID.Gunungsitoli - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah enam kelompok masyarakat yang berhak menikmati fasilitas transportasi umum gratis. Penambahan tersebut membuat jumlah penerima layanan gratis di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Kebijakan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa 29 September 2026.. Aturan teknis dan mekanisme pelaksanaannya masih disiapkan pemerintah daerah.

Menurut Pramono, salah satu kelompok baru yang akan menerima fasilitas gratis adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini penyandang disabilitas sudah mendapatkan fasilitas transportasi gratis, namun pendamping yang menyertai masih harus membayar tarif perjalanan. Dengan kebijakan baru tersebut, pendamping juga akan memperoleh fasilitas yang sama. Menurut Pramono, akses transportasi menjadi kebutuhan penting bagi kelompok tersebut.

Dilansir Dari AFU.ID, Kelompok lain yang masuk dalam daftar baru adalah pencari kerja warga Jakarta. Mereka nantinya dapat menggunakan transportasi umum secara gratis dengan menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah menyiapkan mekanisme administrasi dan verifikasinya. Fasilitas ini diberikan untuk membantu mengurangi beban biaya mobilitas saat mencari pekerjaan.

Selain pencari kerja, fasilitas transportasi gratis juga akan diberikan kepada pasien rujukan rutin. Kelompok ini mencakup warga yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan maupun kontrol kesehatan. Menurut Pramono, kelompok tersebut membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit karena harus melakukan perjalanan secara berkala. Faktor kemampuan ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah juga memasukkan pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Selain itu, pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta juga akan memperoleh fasilitas yang sama. Kelompok terakhir yang ditambahkan adalah korban bencana alam atau warga yang masih berada dalam masa pemulihan pascabencana. Keenam kelompok tersebut akan melengkapi daftar penerima transportasi gratis yang sudah berlaku sebelumnya. Dengan penambahan enam kelompok baru, total terdapat 21 golongan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....