Fiqih Puasa: antara Kebersihan dan Kehati-hatian

  • 27 Feb 2026 09:11 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Menjaga kebersihan adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan menjadi pintu menuju ibadah yang lebih sempurna. Namun, ketika sedang berpuasa, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: bolehkah membersihkan hidung dan telinga tanpa membatalkan puasa? Kekhawatiran ini wajar, sebab puasa menuntut kita menahan diri dari segala hal yang dapat masuk ke dalam tubuh melalui jalur tertentu. Di sinilah pentingnya memahami batasan fikih agar kita tidak terjebak pada keraguan yang berlaku.

Dalam ajaran Islam, berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) saat wudhu tetap disyariatkan meskipun sedang berpuasa, hanya saja dianjurkan untuk tidak berlebihan. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah menganjurkan bersungguh-sungguh dalam istinsyaq kecuali ketika sedang berpuasa. Dari sini, para ulama memahami bahwa membersihkan hidung itu boleh, selama tidak berlebihan hingga air masuk ke tenggorokan dengan sengaja. Jika tidak ada unsur kesengajaan dan tidak sampai ke rongga dalam yang membatalkan, maka puasanya tetap sah.

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, yang menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka hingga mencapai bagian dalam secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika sekadar membersihkan bagian luar atau tidak sampai ke batas yang membatalkan, maka tidak masalah. Artinya, membersihkan hidung dengan tisu atau cotton bud pada bagian luar tetap diperbolehkan, selama dilakukan dengan hati-hati.

Adapun membersihkan telinga, mayoritas ulama berpendapat tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan sesuatu hingga menembus bagian dalam yang dianggap sebagai rongga terbuka menuju tubuh. Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa telinga memang termasuk lubang terbuka, tetapi penggunaan alat pembersih di bagian luar yang tidak sampai merusak atau menembus gendang telinga tidak membatalkan puasa. Prinsipnya tetap sama: tidak ada unsur memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja hingga ke bagian dalam.

Dengan demikian, membersihkan hidung dan telinga saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Puasa bukan alasan untuk mengabaikan kebersihan, tetapi juga bukan ibadah yang boleh diremehkan batasannya. Sikap bijak adalah menjaga kebersihan dengan penuh kehati-hatian, sehingga ibadah tetap sah dan tubuh pun tetap nyaman sepanjang hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....