Diantara Adab dan Hak: Soal Makan saat Orang Berpuasa
- 27 Feb 2026 08:47 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Berpuasa adalah ibadah yang menuntut kesadaran diri, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian hati. Dalam kehidupan sosial, sering muncul pertanyaan: bolehkah seseorang makan di depan orang yang sedang berpuasa? Pertanyaan ini kerap memicu perasaan tidak enak, bahkan tudingan kurang menghargai. Padahal, jika dilihat dari sudut pandang fiqih dan etika Islam, persoalan ini tidak sesederhana hitam dan putih.
Secara hukum, orang yang tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, safar, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan tidak dilarang untuk makan dan minum. Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki alasan yang sah. Ulama besar seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur tidak berdosa ketika ia tidak berpuasa dan boleh melakukan hal-hal yang secara lahiriah membatalkan puasa, termasuk makan dan minum. Namun, beliau juga menekankan pentingnya menjaga adab di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Penjelasan fiqh dalam Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Ia menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi orang yang tidak berpuasa untuk menyembunyikan makan dan minumnya. Akan tetapi, apabila berada di tengah orang-orang yang berpuasa, menjaga perasaan dan menghindari sikap yang dapat menimbulkan prasangka tetap dianjurkan. Artinya, hukum boleh tidak selalu berarti bijak jika tidak mempertimbangkan situasi sosial. (Penjelasan fiqh dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.)
Di sisi lain, orang yang berpuasa juga dituntut untuk memiliki keteguhan hati. Hakikat puasa adalah latihan pengendalian diri, bukan sekadar situasi tanpa godaan. Jika seseorang mudah terganggu hanya karena melihat orang lain makan, maka justru di situlah nilai latihan itu diuji. Puasa tidak mensyaratkan semua orang di sekitar harus ikut menahan diri. Bahkan di masa Rasulullah, terdapat orang-orang yang tidak berpuasa karena uzur, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau memerintahkan mereka bersembunyi secara mutlak.
Persoalan makan di depan orang berpuasa bukan semata soal boleh atau tidak, tetapi tentang keseimbangan antara hak pribadi dan kepekaan sosial. Islam adalah agama yang memadukan hukum dan akhlak. Boleh saja makan di depan orang yang berpuasa, terutama jika ada alasan yang sah. Namun, menjaga adab, memilih tempat yang lebih privat, atau setidaknya tidak berlebihan dalam memperlihatkan makanan, adalah bentuk empati yang memperindah kehidupan bersama. Dengan begitu, puasa tetap terjaga nilainya, dan hubungan sosial pun tetap harmonis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....