Kemenag Kota Gunungsitoli Gencarkan Sosialisasi UMKM menuju Wajib Halal
- 08 Jun 2026 20:23 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 serta pendataan pelaku UMKM di wilayah Kota Gunungsitoli pada Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan wujud dukungan nyata terhadap program nasional yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Gunungsitoli, Hj. Karimah Yanti Polem, M.Pd., yang terjun langsung ke lapangan bersama tim untuk memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal tersampaikan hingga ke tingkat pelaku usaha terkecil.
Guna memaksimalkan cakupan informasi, tim Kemenag Kota Gunungsitoli disebar ke tiga titik lokasi strategis dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Titik Lokasi Desa Mudik: Dipimpin oleh Hj. Karimah Yanti Polem, M.Pd., didampingi oleh Widia Rahmawati dan Kartini Zebua.
Titik Lokasi Kampung Baru: Dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Novita Sari, Asriana Gea, S.Pd.I., dan Asrini Aceh, S.Sos.I. Titik Lokasi Ketiga: Dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Irwansyah Gulo, S.Sos.I., Nurhayati Lahagu, dan Fatimah Azmi Nainggolan.

Dalam arahannya, Hj. Karimah Yanti Polem menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk jaminan mutu dan keamanan produk bagi konsumen.
"Sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi. Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan dokumen ini, karena kesiapan sejak dini akan mempermudah pelaku usaha dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 mendatang," ujar Karimah.
Selama proses sosialisasi dan pendataan, tim menemukan dua kondisi yang berbeda di lapangan. Di satu sisi, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami prosedur dan urgensi dari kebijakan Wajib Halal 2026.
Menanggapi hal tersebut, tim memberikan penjelasan mendalam serta edukasi mengenai tahapan pengurusan sertifikat halal.
Di sisi lain, tim juga mengapresiasi tingginya antusiasme sebagian pelaku usaha yang telah proaktif memulai proses legalitas produk, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku UMKM di Kota Gunungsitoli akan pentingnya legalitas produk.
Kemenag Kota Gunungsitoli berharap semangat positif ini terus menular kepada pelaku usaha lainnya, sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kota Gunungsitoli dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat sebagai konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....