Mengetahui Apa Pengertian dari Redenominasi

  • 15 Mei 2026 08:40 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang menjadi lebih kecil misalnya menghapus tiga angka nol Rp. 1.000 menjadi Rp. 1 tanpa mengurangi nilai tukar, daya beli ataupun harga dari barang tersebut.

Dikutip dari finansialku.com. ada beberapa poin kunci redenominasi yaitu : Nilai tetap sama contohnya uang Rp. 10.000 menjadi Rp. 10 namun daya belinya tetap setara Rp. 10.000 sebelum perubahan. Tujuan utamanya adalah penyederhanaan digit agar lebih efisien, praktis dan meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang. Untuk pelaksanaannya dilakukan saat ekonomi stabil, infalsi rendah dan didahului sosialisasi yang masif.

Dikutip juga dari wikipedia, berdasarkan penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965 pada tanggal 13 Desember 1965 Indonesia pernah melakukan redenominasi. hal itu dilakukan dengan cara menerbitkan pecahan dengan desain baru Rp. 1 dengan nilai atau daya beli setara Rp. 1.000. Tujuannya untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....