Pemkab Nias Utara Gelar Konsultasi Publik I KLHS RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten
- 01 Agt 2026 15:24 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara – Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, Pemerintah Daerah melaksanakan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara, Jumat 1 Agustus 2026
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Aman Kantor Bupati Nias Utara, dan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah.
Dalam laporannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk penjaringan aspirasi dan masukan publik, identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (IPB) strategis, penerapan asas berkelanjutan, serta mewujudkan dokumen perencanaan yang inklusif.
Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si dalam arahannya menegaskan bahwa penetapan RDTR dan zoning regulation atau peraturan zonasi kelak akan menjadi panduan operasional dalam pemberian izin pemanfaatan ruang serta investasi daerah.
“Pembangunan fisik ibu kota tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus berwawasan lingkungan dan memberikan rasa aman bagi generasi mendatang. Dokumen ini harus realistis dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Wabup Yusman Zega.
Melalui Konsultasi Publik ini, Pemkab Nias Utara berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif. Hasil dari konsultasi publik ini nantinya akan disempurnakan oleh tim penyusun menjadi draft kebijakan yang inklusif.
Tujuannya demi mewujudkan kawasan ibu kota yang terstruktur, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat Lotu, Forkopimda, Tim Ahli Penyusun KLHS, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan seluruh undangan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....