Sosialisasi DTSEN di Nias Utara: Bantuan Sosial Kini Berdasarkan Desil 1–5

  • 30 Apr 2026 09:42 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara gencar melakukan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada masyarakat. Sosialisasi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Hingga kini sosialisasi telah dilaksanakan di 7 kecamatan. Empat kecamatan sisanya yakni Alasa, Alasa Talumuzoi, Tugala Oyo, dan Sawo akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami melaksanakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberian bantuan sosial sekarang berdasarkan DTSEN yang berada di desil 1 sampai 5,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Elianus Harefa, S.Pd, M.M, Rabu 29 April 2026.

Ia merinci, masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Sementara desil 5 hanya menerima Program Bantuan Iuran (PBI).Untuk desil 6 sampai 10 dikategorikan keluarga mampu dan tidak layak menerima bantuan sosial,” katanya.

Terkait warga yang merasa desilnya sudah berubah, misalnya kini masuk desil 6 padahal kondisi ekonomi menurun, masyarakat diminta melapor ke pemerintah desa.

“Caranya, sampaikan kepada pemerintah desa melalui Operator SIKS-NG dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan, termasuk Kartu Keluarga dan foto rumah. Nanti akan diinput oleh Operator SIKS-NG desa,” ucap, Elianus.

Mengenai penetapan desil, sesuai amanat Inpres No. 4 Tahun 2025, pemeringkatan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dilakukan sekali dalam 3 bulan.

Elianus mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan ke desa bila desil mereka sudah berubah, sehingga proses penginputan oleh Operator SIKS-NG dapat berjalan dan data bisa dimutakhirkan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....