Aturan Rekam Wajah untuk Daftar Nomor Hp Baru

  • 05 Des 2025 11:35 WIB
  •  Gunung Sitoli

KBRN,Gunungsitoli: Sejumlah operator seluler merespons wacana aturan rekam wajah (face recognition) bagi pendaftar nomor Hp baru yang sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Vice President Corporate Communication dan Sosial Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai metode biometrik akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan keamanan identitas digital.

Menurut dia aturan rekam wajah merupakan langkah ini strategis untuk mengurangi penyalahgunaan identitas, dan penipuan yang masih sering terjadi.

Ia percaya bahwa kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan implementasi bertahap dan mempertimbangkan kesiapan ekosistem.

Perusahaan memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator, melainkan langsung diverifikasi melalui sistem Dukcapil.

Sebelumnya, Komdigi mengaku sedang merancang aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di dalam negeri. Lewat aturan tersebut, nantinya registrasi nomor baru akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition.

Regulasi ini berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Pasalnya, cara ini banyak disalahgunakan untuk tujuan kriminal, termasuk menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....