FGD Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2026

  • 22 Jun 2026 08:28 WIB
  •  Gunung Sitoli

Gunungsitoli, 19 Juni 2026 — Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Gunungsitoli Tahun 2026 di Omo Bale Museum Pusaka Nias, Jumat 19 Juni 2026. FGD menghadirkan narasumber Pdt. Tuhoni Telaumbanua, Ph.D. dan Faozisokhi Laia, S.E., serta diikuti oleh budayawan, akademisi, tokoh adat, pemerhati budaya, perwakilan perangkat daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

‘Warisan Budaya Takbenda merupakan kekayaan budaya yang tidak hanya menjadi identitas masyarakat, tetapi juga menjadi warisan berharga yang harus dijaga, didokumentasikan, dan diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi mendatang,” ucap Sekda kota Gunungsitoli.

Sekda juga mengatakan, nilai kearifan ini menjadi pengingat bahwa kebijaksanaan para leluhur harus terus diwariskan sebagai pedoman dalam menjaga dan melestarikan budaya Nias. Dengan demikian, dokumen Warisan Budaya Takbenda yang disusun dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memahami, melaksanakan, dan mempertahankan nilai-nilai adat serta tradisi yang diwariskan turun-temurun.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengusulkan dua unsur budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, yakni Famahea Ni'owalu dan Fanoso. Kedua tradisi tersebut dinilai memiliki nilai historis, sosial, filosofis, dan budaya yang kuat serta masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Nias hingga saat ini.

‘Semoga forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi dokumen usulan melalui masukan para tokoh budaya, akademisi, dan pemerhati budaya. Sebagaimana amaedola Ono Niha “Andrö waso zalawa, andrö waso zatua, salawa sibiha tödö, satua sibiha era-era, samaogö ngawalö zöndra, samorudu ngawua gera-era,” ucap Sekda.

Pada forum diskusi tersebut, para peserta memberikan berbagai masukan terkait sejarah, makna, fungsi sosial, dokumentasi, hingga bukti pendukung yang diperlukan dalam proses pengusulan WBTb. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat kualitas dokumen usulan sehingga memenuhi persyaratan penetapan Warisan Budaya Takbenda secara nasional.

Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap kegiatan ini semakin memperkuat upaya pelestarian budaya daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa warisan budaya merupakan identitas, kebanggaan, dan kekayaan yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan budaya Nias di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....