Kasus Babi Ilegal dari Polres Nias Diserahkan ke Karantina untuk Penyelidikan

  • 09 Apr 2026 20:00 WIB
  •  Gunung Sitoli
Video

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Penanganan kasus babi ilegal yang masuk di kota Gunungsitoli dan diadukan ke Polres Nias melalui 110 tanggal 6 April 2026 telah diserahkan kepada pihak Karantina.

Hal ini disampaikan Kanit 4 Reskrim Polres Nias Ipda Robert Sirait SH yang turut hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa HPHK berupa Ternak Babi dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, di TPA Desa Teluk Belukar, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kamis 9 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....