Pemusnahan Babi Ilegal yang Masuk di Kota Gunungsitoli

  • 09 Apr 2026 19:27 WIB
  •  Gunung Sitoli
Video

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa HPHK berupa Ternak Babi dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, bertempat di TPA Desa Teluk Belukar, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kamis 9 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....