Pemkot Komit Sukseskan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf se-Kepulauan Nias

  • 29 Agt 2026 20:41 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Legalitas perlindungan hukum tanah wakaf di wilayah Kepulauan Nias kini semakin diperkuat. Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara secara virtual dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis 27 Agustus 2026.

Kerja sama berskala provinsi ini diinisiasi oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Kajati Sumut Muhibuddin, Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, dan Ketua BWI Sumut H. Solehuddin Sagala. Di tingkat lokal, agenda diteruskan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan kepala daerah bersama jajaran Kejari, Kantor Pertanahan, Kemenag, dan BWI tingkat kabupaten/kota.

Mengingat pentingnya fungsi tanah wakaf bagi sektor pendidikan, sosial, dan keagamaan, Pemkot Gunungsitoli bersama instansi vertikal berkomitmen penuh menyukseskan program ini. Kepastian hukum yang jelas diharapkan dapat mempermudah pengelolaan aset secara tertib dan mencegah potensi sengketa di masa depan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Kepulauan Nias, di antaranya Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Pj. Sekda Nias Barat, dan Kajari Gunungsitoli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....