Wabup Yusman Zega Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pedoman MCSP 2026 dari KPK

  • 05 Agt 2026 19:40 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, memimpin rapat koordinasi bersama kepala perangkat daerah terkait. Rapat digelar di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Senin, 4 Agustus 2026.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor: B/4679/KSP.00/70-73/07/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Penyampaian Pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II dan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Plt. Inspektur Kabupaten Nias Utara, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta Admin MCSP dari masing-masing Perangkat Daerah.

Fokus Penguatan Pencegahan Korupsi

Dalam rapat dibahas langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan 8 area intervensi MCSP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset, keuangan desa, serta tata kelola dana desa.

Wabup Yusman Zega menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap poin dalam pedoman MCSP.

Peran Admin MCSP Diperkuat

Pada kesempatan itu juga ditekankan peran Admin MCSP di setiap OPD sebagai garda terdepan dalam penginputan data dan pelaporan. Diharapkan seluruh data dukung dapat segera diunggah dan diperbarui sesuai timeline yang ditetapkan KPK.

Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui sistem monitoring yang terukur dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....