Soal Kasus Perundungan, Ini Kata Ombudsman
- 14 Sep 2024 19:52 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo : Kasus bulliying atau perundungan kembali terjadi di salah satu sekolah di Gorontalo. Kasus yang viral di media sosial ini, bahkan membuat geram para netizen.
Banyak yang menyayangkan kasus tersebut terjadi dilingkungan sekolah. Apalagi korbannya sampai masuk ke rumah sakit.
Menanggapi hal itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Sofyan Kadir kepada RRI mengatakan, kasus perundungan di lingkungan sekolah memang marak terjadi di Gorontalo.
Ketika ombudsman melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut, ditemukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK di setiap sekolah, tidak efektif. Sehingga kasus perundungan tersebut kerap terulang lagi.
Setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk Tim TPPK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. TPPK dibentuk oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan setempat.
Khusus di Provinsi Gorontalo, kasusnya berbeda – beda. Ada yang sudah terbentuk tetapi tidak berjalan, ada juga yang belum membentuk tim tersebut. Padahal sosialisasi sudah sering dilakukan terhadap hal ini.(Fry)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....