Kanwil Paparkan Kegiatan Pembangunan Gedung Asrama Haji di Kejati Gorontalo

  • 05 Jul 2022 19:04 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo melakukan rapat pemaparan (ekspose) mengawali pendampingan hukum (legal assistance), terkait pembangunan Gedung Asrama Haji Gorontalo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (04/07/2022).

Rapat bersama tim Kejati Gorontalo tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Mahmud Y. Bobibu. Hadir pula Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta tim Kanwil Kemenag.

Kakanwil dalam paparannya menyampaikan Kanwil Kemenag pada tahun ini akan melaksanakan kegiatan pembangunan 1 gedung asrama haji dalam rangka pemenuhan fasilitas layanan umat, yang membutuhkan pendampingan hukum dan bantuan hukum lainnya dari Kejati Gorontalo.

“Tahun ini kita akan membangun lagi fasilitas 1 unit gedung asrama haji yang menurut kami membutuhkan pendampingan hukum dan bantuan hukum lainnya dari Kejati Gorontalo. Gedung ini dibiayai dengan pola SBSN, dimana pola pembangunan ini sudah berlangsung di Kemenag sejak tahun 2016,” terang Syafrudin.

Syafrudin menerangkan proses pemilihan penyedia barang/jasa terkait kegiatan pembangunan gedung asrama haji sudah selesai dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenag yang berkantor di Jakarta.

“Pada prinsipnya kami sudah melakukan kontrak dengan para pemenang tender yang telah ditetapkan oleh UKPBJ, dan berharap pendampingan hukum dari Kejati Gorontalo dalam kegiatan pembangunan dimaksud,” pungkasnya.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Gorontalo, Ali Sunhaji mengungkapkan rapat pemaparan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan pendampingan hukum yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag ke Kejati Gorontalo.

“Rapat ini menindaklanjuti permohonan Kemenag terkait pembangunan Gedung Asrama Haji Gorontalo. Rapat ditujukan dalam rangka melihat pemaparan pemohon untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi, serta perkembangan kegiatan sampai saat ini,” ungkap

“Sesuai SOP yang ada, setelah mempelajari permohonan dimaksud, kami mengundang pihak Kemenag agar memaparkan kegiatan-kegiatan apa yang dimintakan pendampingan hukum. Tentunya paparan ini akan kami jadikan dasar pertimbangan dalam telaah, sehingga kami faham dan bisa memberikan pendapat bahwa pendampingan hukum yang dimohonkan dapat diberikan atau tidak,” tandasnya.

Ali Sunhaji menegaskan dalam kewenangannya kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa (Pengacara Negara) tidak akan masuk ke ranah teknis.

“Kami tidak akan masuk ke ranah teknis, apalagi ranah kebijakan yang dimiliki oleh PPK, KPA maupun PA. Tapi ibaratnya kami sebagai konsultan hukum, sehingga kalau ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi di dalam pelaksanaan kegiatan yang dimintakan pendampingan kepada kami, itu bisa segera dikonsultasikan kepada kami,” pungkasnya.(rsl/kemenag.do.id) (RA)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....