Dugaan Pungli Samsat Limboto Berujung Ombudsman

  • 30 Sep 2026 19:36 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID,Gorontalo - UPTD Samsat Limboto, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait dugaan permintaan imbalan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan secara langsung kepada Kepala UPTD Samsat Limboto, Kasi STNK, serta Pamen 1 UPTD Samsat Limboto.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya memperoleh keterangan bahwa UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo telah menyediakan dan mempublikasikan informasi mengenai seluruh standar pelayanan, termasuk biaya layanan yang berlaku.

“Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo dalam pemeriksaan mendapatkan keterangan bahwa di dalam Kantor UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo telah tersedia dan dipublikasikan informasi seluruh standar layanan, termasuk informasi biaya layanan,” kata Muslimin.

Menurutnya, bukti foto publikasi standar layanan tersebut akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Selain itu, pimpinan UPTD Samsat Limboto juga akan memberikan arahan kepada petugas pelayanan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut untuk disampaikan kepada Ombudsman pada awal Juli 2026.

Muslimin mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim Pemeriksa, oknum petugas pelayanan juga diberikan sanksi paling lambat 10 Juli 2026. Dokumentasi pemberian sanksi tersebut akan disampaikan kepada Ombudsman.

“Pihak UPTD Samsat Limboto akan mewajibkan penggunaan papan nama sebagai bentuk pencegahan. Apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai standar, dapat langsung diadukan melalui kanal pengaduan yang disediakan di UPTD Samsat Limboto,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menilai pihak UPTD Samsat Limboto telah mengakui adanya kekeliruan petugas pelayanan yang meminta sejumlah uang tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Namun, terkait standar pelayanan, pihak UPTD Samsat Limboto dinilai telah menyediakan dan mempublikasikan standar layanan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Muslimin menjelaskan, pihak Terlapor juga telah menindaklanjuti harapan Pelapor dengan memberikan sanksi kepada petugas serta melakukan sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan UPTD Samsat Limboto.

“Kesimpulan Ombudsman atas pemeriksaan, pihak Terlapor telah menindaklanjuti harapan Pelapor untuk memberikan sanksi kepada petugas dan membuat langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi tindakan pungutan liar di lingkungan UPTD Samsat Limboto berdasarkan bukti dokumen surat teguran dan foto-foto publikasi standar layanan dan pengaduan,” jelas Muslimin.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa permintaan imbalan atau pungutan liar dalam pengurusan BPKB di lingkungan UPTD Samsat Limboto. Namun, tindakan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak Terlapor.

“Petugas UPTD Samsat Limboto telah terbukti adanya maladministrasi berupa permintaan imbalan atau pungutan liar dalam pengurusan BPKB di lingkungan UPTD Samsat Limboto, akan tetapi telah diselesaikan Terlapor,” ujar Muslimin.

Sesuai Pasal 66 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan, Ombudsman menyatakan laporan tersebut selesai dan dapat ditutup.

Langkah yang dilakukan UPTD Samsat Limboto selanjutnya diharapkan dapat memperkuat transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan standar dan biaya layanan, penggunaan papan nama petugas, serta penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....