Tolak Kriminalisasi Wali Kota, Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Datangi Polda
- 30 Sep 2026 12:48 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu mendatangi Polda Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang berkaitan dengan polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, Rabu 30 September 2026.
Ketua Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu, Amin Mootalu mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Amin, salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam proses penyidikan, sementara pihaknya masih mempertanyakan status eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai cagar budaya.
“Kita uji di sana, apakah keputusan wali kota nomor 350 tahun 2026 cacat hukum atau tidak. Tetapi hari ini kami rakyat Kota Gorontalo kecewa bahwa Polda Gorontalo dari laporan bulan Juni, itu bulan Agustus dinaikkan menjadi tingkat penyidikan,” kata Amin.
Polda Gorontalo sebelumnya menyatakan perkara dugaan tindak pidana terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Penyidik menyebut proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti, serta pemeriksaan ahli.
Amin mengatakan, pihaknya ingin memastikan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut, termasuk status bangunan yang menjadi objek perkara.
Ia juga menyampaikan, aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut telah diterima dan dicatat oleh pihak Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
Selain kepada Kapolda Gorontalo, surat aspirasi tersebut menurut Amin ditembuskan kepada Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman.
Amin mengatakan, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Jakarta apabila aspirasi yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut.
“Kami akan uji sampai bagaimana kecintaan rakyat Kota Gorontalo terhadap Adhan Dambea. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami akan minta Ketua Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat, meminta pendapat dengan Kapolri dan kemudian akan mengundang wali kota dan masyarakat kota,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Amin juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan penegakan hukum. Namun, ia meminta proses tersebut tidak mengarah pada apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Polda Gorontalo yang diberitakan sebelumnya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman.
Amin menambahkan, pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo.
“Kami tidak inginkan itu terjadi. Yang paling korban adalah rakyat Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....