Status Tanah Jadi Kendala Bantuan Rumah Layak Huni di Desa Tenggela

  • 10 Sep 2026 08:39 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Kabupaten Gorontalo — Sejumlah warga Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, masih menghadapi kendala untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni dari pemerintah.

Kepala Desa Tenggela, Nasir Suleman, kepada RRI mengatakan pemerintah desa telah mengusulkan bantuan rumah layak huni melalui sejumlah program, termasuk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS dari pemerintah provinsi.

Namun, menurut Nasir, persoalan status kepemilikan tanah menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi masyarakat. Sebagian warga menempati tanah yang masih berstatus warisan dan belum memiliki pembagian secara resmi di antara ahli waris.

“Kendala yang pertama adalah masyarakat terkendala dengan status tanah. Padahal rumah mereka itu tidak layak, tidak layak sekali,” ujar Nasir, Rabu 9 September 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak berani menerbitkan surat yang diperlukan untuk pengajuan bantuan apabila status tanah belum jelas dan belum mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris.

Selain persoalan lahan, kendala lainnya adalah kewajiban swadaya yang harus dipenuhi penerima bantuan. Sebagian warga mengaku belum mampu menyiapkan biaya atau kebutuhan swadaya tersebut.

“Ada yang satu dua orang tidak sanggup menyatakan kepada saya, ‘Kami belum siap menerima bantuan’. Kendalanya itu swadaya,” katanya.

Nasir menambahkan, terdapat pula warga yang memiliki rumah tidak layak, tetapi secara administrasi masih tercatat sebagai penduduk di luar Desa Tenggela.

Meski demikian, pemerintah desa berupaya mencari solusi agar warga yang membutuhkan tetap dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan.

Nasir mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait kemungkinan warga yang siap menerima bantuan untuk pindah dan menempati rumah di Desa Tenggela.

“Kalau masyarakat siap menerima bantuan ini, kalau memang siap mau pindah, kami bisa siapkan. Yang tidak layak kami akan gantikan, yang layak sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Nasir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....