Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Disetujui DPRD
- 06 Sep 2026 18:24 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi disetujui oleh DPRD. Persetujuan ditandai dengan pelaksanaan sidang paripurna pembicaraan tingkat II, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat 4 September 2026.
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Gorontalo difokuskan pada penataan program dan alokasi anggaran pasca penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, penerapan SOTK baru menuntut adanya pergeseran dan penataan kembali dokumen pelaksanaan anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, perubahan APBD tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjawab prioritas pembangunan daerah.
“Perubahan APBD tahun 2026 memiliki nuansa berbeda dari APBD induk karena terdapat penyesuaian alokasi anggaran terhadap SOTK baru,” kata Sofyan.
Ia menambahkan, penataan anggaran telah melalui rangkaian proses, mulai dari perubahan RKPD hingga perubahan KUA-PPAS. Formulasi akhir perubahan APBD juga disusun dengan mempertimbangkan evaluasi kondisi ekonomi makro, kapasitas pendapatan, serta kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Sofyan, proses penetapan perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan intensif dan kolaboratif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD.
“Pembahasan perubahan APBD tahun 2026 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo selanjutnya akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026. Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada Gubernur Gorontalo untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pencapaian prioritas pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....