Kemenkum Gorontalo Dorong UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual
- 18 Agt 2026 21:33 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat legalitas usaha melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, saat membuka kegiatan Pameran UMKM dan Pelayanan Publik dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Selasa 18 Agustus 2026.
Raymond mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum memperingati Hari Pengayoman, tetapi juga menjadi ruang untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mempromosikan produk unggulan UMKM lokal.
Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta mengembangkan potensi produk lokal Gorontalo. Karena itu, pelaku UMKM perlu mendapatkan dukungan secara menyeluruh, termasuk dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, desain industri hingga indikasi geografis.
“Dengan mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki, pelaku UMKM dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk, membangun kepercayaan konsumen serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas,” ujar Raymond.

Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Pelayanan tersebut, kata Raymond, tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui kegiatan yang secara langsung mempertemukan pemerintah dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Raymond juga menyebut pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual. Salah satunya pencatatan hak cipta yang saat ini dapat dilakukan tanpa biaya PNBP atau nol rupiah untuk layanan tertentu sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan, sejumlah pencipta lagu dan penyanyi asal Gorontalo telah memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mencatatkan karya mereka.
“Masih ada potensi-potensi penyanyi dan pencipta yang ada di Gorontalo akan mendaftarkan karena nol rupiah. Kami tetap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, memberikan fasilitasi dan bimbingan dalam proses pendaftaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurut Sultan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Ia mengatakan, kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dilakukan melalui fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek hingga indikasi geografis.
“Kolaborasi dalam fasilitasi kekayaan intelektual ini merupakan perlindungan hukum terhadap karya lokal yang merupakan benteng utama bagi para kreator,” ujar Sultan.
Selain perlindungan hukum, Sultan menyebut pembinaan pelaku ekonomi kreatif juga menjadi bagian penting dari kerja sama lintas sektor. Pemerintah, kata dia, perlu terus mengedukasi dan mendampingi para pengrajin, seniman serta pengusaha muda agar tidak hanya mampu menghasilkan karya, tetapi juga memahami pentingnya legalitas dan perlindungan terhadap karya mereka.
Sultan berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal Gorontalo.
“Dengan kolaborasi lintas sektor ini, menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....