Menuju Zona Integritas, Ombudsman Telaah 16 Instansi di Gorontalo
- 14 Agt 2026 12:44 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Enam belas instansi di Provinsi Gorontalo yang tengah mengajukan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Ombudsman Gorontalo menindaklanjuti permintaan Ombudsman RI untuk melakukan clearance data terhadap 16 instansi tersebut. Pembahasan dilakukan dalam pertemuan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penilaian nasional Zona Integritas Tahun 2026.
Permintaan tersebut merujuk pada surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/48/PW.99/2026 tanggal 28 Juli 2026 tentang Permohonan Informasi (Clearance) Unit Kerja yang Berpotensi Predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2026.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan clearance data menjadi bagian penting dalam memastikan instansi yang mengajukan Zona Integritas memiliki rekam jejak penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ada enam belas instansi di Gorontalo yang sedang mengajukan Zona Integritas kepada Kemenpan-RB,” kata Muslimin.
Enam belas instansi tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Gorontalo, BPS Kabupaten Gorontalo, BPS Kota Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo, Pengadilan Agama Suwawa, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rorena Polda Gorontalo, Polres Bone Bolango, Polres Pohuwato, dan Polres Kota Gorontalo.
Muslimin menjelaskan, dari 16 instansi tersebut hanya dua yang merupakan organisasi perangkat daerah (OPD), sementara 14 lainnya merupakan instansi vertikal yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sebagai bagian dari tim penilai nasional Zona Integritas, Ombudsman RI melalui kantor perwakilannya di daerah akan melakukan clearance terhadap instansi yang mengajukan ZI kepada Kemenpan-RB. Pemeriksaan tersebut antara lain melihat apakah terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang belum ditindaklanjuti serta mempertimbangkan hasil pemeringkatan Zona Kepatuhan Ombudsman.
“Jika keenam belas instansi tersebut terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti dan pemeringkatan Zona Kepatuhan Ombudsman, maka keenam belas akan mendapatkan catatan tertentu,” jelas Muslimin.
Menurut alumni FISIP Universitas Hasanuddin tersebut, instansi pemerintah di Gorontalo yang telah memperoleh predikat Zona Integritas masih tergolong sedikit, khususnya untuk predikat WBBM. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbuka ruang bagi instansi pemerintah daerah untuk memperkuat reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Ia menyebut sejumlah instansi vertikal di Gorontalo telah berhasil memperoleh predikat Zona Integritas, di antaranya KPKNL dan Kantor Imigrasi. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi instansi pemerintah daerah untuk mengikuti langkah serupa.
“Semoga instansi pemerintah daerah di Gorontalo, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga terdorong untuk meraih predikat WBK maupun WBBM,” ujarnya.
Menariknya, dari 16 instansi yang terjaring dalam pengajuan Zona Integritas oleh Kemenpan-RB tersebut, tiga instansi juga pernah menjadi objek penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Ketiganya adalah Polresta Gorontalo, RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, satu instansi lainnya, yakni Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, pernah menjadi Terlapor dalam laporan yang ditangani Ombudsman. Namun, laporan tersebut telah diselesaikan dengan baik.
Proses clearance ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai rekam jejak instansi yang tengah mengejar predikat Zona Integritas. Ombudsman berharap upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat WBK atau WBBM, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....