Menyambut HUT RI, Pasporia Imigrasi Gorontalo Buka Layanan Paspor di Hari Libur

  • 09 Agt 2026 10:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menghadirkan layanan Pasporia atau Paspor Ceria dengan membuka pelayanan pembuatan dan penggantian paspor pada hari libur, Minggu 9 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyemarakkan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Maurits Richard Jeferson Sibarani, mengatakan Pasporia merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang dapat langsung dirasakan masyarakat.

Menurutnya, pelayanan di hari libur memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk tetap mengurus dokumen perjalanan.

"Semangatnya adalah Imigrasi untuk rakyat. Imigrasi harus hadir untuk rakyat dengan segala kemudahan-kemudahan melalui pendekatan pelayanan publik yang lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujar Maurits.

Selain pelayanan paspor, kegiatan Pasporia juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Maurits mengatakan, program pelayanan di luar hari kerja tersebut tidak hanya dilaksanakan karena momentum peringatan kemerdekaan. Ke depan, pelayanan serupa masih terbuka untuk kembali dilaksanakan, baik pada Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional lainnya.

Ia menjelaskan, program tersebut sejalan dengan arahan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Dalam pelayanan paspor, masyarakat juga diminta memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke kantor Imigrasi.

Untuk permohonan paspor baru bagi orang dewasa, pemohon wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.

Sementara untuk anak-anak, persyaratan dilengkapi paspor orang tua, surat pernyataan orang tua, akta kelahiran anak, serta buku nikah orang tua.

Adapun untuk penggantian paspor bagi pemohon dewasa, persyaratan yang dibutuhkan cukup KTP dan paspor lama. Seluruh dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli beserta fotokopinya.

Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan Pasporia, Dewi, mengaku terbantu dengan pelayanan paspor pada hari libur. Ia datang untuk mengurus paspor sebagai persiapan menjalankan ibadah haji.

Dewi menilai proses pelayanan berlangsung cepat dan petugas memberikan pelayanan dengan baik.

"Saya datang agak awal. Alhamdulillah pelayanan mulai jam delapan dan menurut saya memuaskan, cepat, terus dilayani dengan baik," kata Dewi.

Ia memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp950 ribu. Menurutnya, biaya tersebut masih cukup terjangkau dibandingkan manfaat masa berlaku paspor yang lebih panjang.

Dewi berharap pelayanan keimigrasian dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh layanan dan tidak harus selalu datang pada hari kerja.

Pasporia menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang tidak dapat mengurus paspor pada jadwal pelayanan reguler.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....