Imigrasi Gorontalo Fasilitasi Perkawinan Campuran Lewat Layanan Izin Tinggal

  • 06 Agt 2026 17:53 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan keimigrasian bagi pasangan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Fitriyanto Ibrahim, kepada RRI mengatakan dari sisi keimigrasian, negara telah menyediakan mekanisme yang memudahkan pasangan perkawinan campuran memperoleh dokumen izin tinggal.

Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan sepanjang perkawinan telah dilaksanakan secara legal dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan status, sebenarnya dari sisi keimigrasian itu memang difasilitasi. Difasilitasi terhadap perkawinan campuran warga negara yang dilakukan secara legal ataupun tercatat," ujar Fitriyanto, Kamis 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk layanan yang diberikan adalah penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tujuan penyatuan keluarga.

Selanjutnya, apabila pemegang ITAS telah tinggal di Indonesia secara berturut-turut selama dua tahun sesuai ketentuan, izin tinggal tersebut dapat dialihkan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

"Melalui penerbitan ITAS penyatuan keluarga, kemudian setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut, izin tinggal tersebut dapat dialihkan menjadi izin tinggal tetap yang berlaku selama lima tahun," jelasnya.

Fitriyanto berharap masyarakat yang menjalani perkawinan campuran memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian agar seluruh hak dan kewajiban keimigrasian dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....