TPID Provinsi Gorontalo Temukan Perbedaan Harga Daging Ayam di Pasar
- 04 Agt 2026 19:41 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo– Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Gorontalo bersama Satgas Pangan menemukan adanya perbedaan harga produk peternakan, khususnya daging ayam ras, antara pasar tradisional dan pasar modern saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi.
Analis Pasar Hasil Pertanian Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Rini Widiastuti kepada RRI, mengatakan sidak dilakukan menyusul tingginya pemberitaan mengenai kenaikan harga daging ayam ras di Gorontalo.
Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan harga daging ayam di pasar tradisional masih berada di kisaran Rp30 ribu per kilogram atau masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp40 ribu per kilogram.
"Kami sudah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pasar tradisional dan pasar modern. Hasilnya, harga daging ayam di pasar tradisional masih sekitar Rp30 ribu per kilogram, sehingga masih di bawah HAP," ujar Rini, Selasa 4 Agustus 2026.
Namun, tim menemukan harga yang lebih tinggi di sejumlah pasar modern. Setelah ditelusuri, perbedaan tersebut disebabkan produk yang dijual berasal dari luar daerah, berbeda dengan pasar tradisional yang sebagian besar menjual produk peternakan lokal.
"Kami menemukan harga yang relatif lebih tinggi di pasar modern karena sumber produknya berasal dari luar daerah, sedangkan di pasar tradisional mayoritas merupakan produk lokal," jelasnya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti bersama Satgas Pangan Daerah yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo. Pihak pengelola pasar modern diminta melakukan penyesuaian harga agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain daging ayam, Rini menjelaskan beberapa komoditas peternakan seperti telur ayam ras, daging sapi, dan ayam ras hidup memang mengalami kenaikan harga sepanjang Juli 2026. Meski demikian, seluruh komoditas tersebut masih berada di bawah batas Harga Acuan Penjualan.
Khusus daging sapi, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya sempat memberikan subsidi harga pada 18 Juli 2026 di Pasar Sentral Kota Gorontalo dan Pasar Kayubulan, Kabupaten Gorontalo. Setelah intervensi tersebut, harga kembali stabil sehingga subsidi tidak lagi dilanjutkan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan akan terus melakukan pengawasan harga melalui pemantauan rutin dan inspeksi lapangan guna menjaga stabilitas harga pangan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....