Perkada Tuntas Dibahas, Pemkab Gorontalo Segera Bayar Hak Tenaga Kesehatan

  • 26 Jul 2026 13:12 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memfinalisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit, Sabtu 25 Juli 2026. Regulasi ini penting sebagai panduan bagi pemerintah dan rumah aakit dalam melakukan pembayaran remunerasi (imbalan atau gaji) tenaga kesehatan yang selama ini terkendala.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur mengatakan, pembahasan Perkada tersebut telah mencapai kesepakatan, terutama terkait mekanisme pemberian remunerasi bagi tenaga kesehatan.

“Pembahasan Perkada Tata Kelola BLUD Rumah Sakit sudah mencapai titik temu. Salah satu poin pentingnya adalah remunerasi, dan solusi terbaik telah disepakati,” ujar Sugondo.

Ia menambahkan, setelah Perkada ditetapkan, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang sebelumnya belum dapat direalisasikan karena masih menunggu kepastian regulasi.

“Begitu Perkada ini resmi final, hak-hak dokter spesialis, dokter umum, perawat, hingga pegawai lainnya yang sempat tertunda akan segera dibayarkan,” tandas Sugondo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....