Pemkab Gorontalo Bahas Penyelesaian Lahan Eks HGU Pandan Sari
- 24 Jul 2026 20:39 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo membahas penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Pandan Sari yang berada di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kamis 23 Juli 2026. Pembahasan dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur.
Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian persoalan lahan melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rapat tersebut terungkap, lahan eks HGU Pandan Sari memiliki luas sekitar 40 hektare. Setelah masa HGU berakhir pada 1982, kawasan tersebut kini dimanfaatkan oleh sekitar 50 orang penggarap.
“Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama mencari solusi terbaik melalui komunikasi yang baik dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Sugondo.
Sugondo mengatakan, penyelesaian persoalan lahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut. Selain itu, penataan lahan juga diharapkan dapat mendukung pemanfaatan kawasan secara lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian persoalan eks HGU membutuhkan koordinasi dan keterlibatan seluruh pihak terkait agar setiap langkah yang diambil dapat berjalan secara terukur serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tandasnya.
Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan langkah lanjutan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Eks HGU Pandan Sari bersama instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....