Kemenag Gorontalo Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Ponpes Al Falah Limboto Barat
- 22 Jul 2026 20:13 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Husain Buloto, bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo mendampingi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam melaksanakan pengukuran tanah wakaf di kompleks Pondok Pesantren Al Falah, Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Senin 20 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Pengukuran dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar proses administrasi dan verifikasi data tanah wakaf berjalan akurat sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pengukuran ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Husain Buloto, mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menjaga dan melindungi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan aset umat. Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi, sehingga pemanfaatannya untuk pendidikan, dakwah, dan kepentingan sosial dapat berlangsung secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, menyampaikan dukungan terhadap percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, legalitas aset wakaf merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel.
“Sertifikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Iswad.
Ia juga mengimbau seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gorontalo untuk proaktif melakukan pendataan serta mempersiapkan dan melengkapi dokumen pendukung pengukuran tanah wakaf di wilayah masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh KUA agar proaktif melakukan pendataan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf. Dengan kesiapan administrasi yang baik, proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf yang ada,” pungkas Iswad.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....