Dinas Perkim Kabgor Gagas Program Integrasi Bantuan Rumah dan Sertifikat Tanah

  • 22 Jul 2026 13:20 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggagas inovasi pelayanan publik ST SERASI atau Satu Tujuan, Satu Rumah, Satu Sertifikat. Program ini mengintegrasikan bantuan rumah layak huni dengan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penerima bantuan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo, Rachmad Pomalingo, mengatakan inovasi tersebut bertujuan untuk mengatasi pelayanan yang selama ini berjalan terpisah antara bantuan perumahan dan sertifikasi tanah. Melalui program terssebut diharapkan penerima bantuan rumah tidak lagi haru menlakukan pengurusan sertifikat secara terpisah.

Program ST SERASI dikembangkan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.

“Melalui ST SERASI, penerima bantuan rumah tidak lagi mengurus sertifikat secara terpisah. Program bantuan rumah kami integrasikan dengan program sertifikasi tanah,” ujar Rachmad dalam Podcast Mopo’olamahu Lipu yang disiarkan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Rachmad, integrasi layanan tersebut akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh legalitas atas tanah yang ditempati. Dengan demikian, bantuan pemerintah tidak hanya menghadirkan rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset masyarakat.

“Inovasi ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menyederhanakan layanan publik agar lebih cepat dan mudah diakses. Melalui ST SERASI, masyarakat diharapkan memperoleh rumah layak huni sekaligus kepastian legalitas atas tanah yang ditempati,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....