Bappenda Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin di Kota Gorontalo

  • 12 Jul 2026 13:03 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Kota Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menertibkan ratusan papan reklame yang dipasang tanpa izin di sejumlah ruas jalan utama Kota Gorontalo. Mayoritas reklame yang ditertibkan merupakan media promosi produk-produk berskala nasional yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dan perpajakan daerah.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan, Sabtu 11 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan operasi diawali dengan survei lapangan untuk mengidentifikasi reklame yang terpasang. Data hasil survei kemudian dicocokkan dengan database wajib pajak yang dimiliki Bapenda.

"Sebelum melakukan penertiban kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Setelah itu kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak sehingga diketahui reklame mana yang belum melakukan pelaporan," ujar Reval.

Dari hasil penertiban, petugas menemukan berbagai jenis media promosi, mulai dari papan nama, baliho, spanduk hingga umbul-umbul. Sebagian besar reklame diketahui dipasang oleh perusahaan atau pihak ketiga yang mempromosikan produk tertentu di toko maupun kios.

Menurut Reval, banyak pemilik usaha belum memahami bahwa papan promosi yang dipasang perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame dan wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebelum dipasang.

"Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Padahal sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bapenda," katanya.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame melaporkan pemasangan media promosi sebelum dipasang.

Bapenda berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha semakin memahami ketentuan perpajakan daerah sehingga kepatuhan terhadap pajak reklame dapat meningkat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....