Sudah Dicairkan Kemensos, Pemkab Gorontalo Salurkan Santunan Duka Korban Bencana

  • 28 Jun 2026 09:51 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Usulan bantuan santunan duka yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun 2026 disetujui dan telah dicairkan. Ini diketahui setelah Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana alam dan bencana sosial. Penyerahan berlangsung di Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Jumat 26 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperjuangkan hak masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat agar bantuan sosial dapat disalurkan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

"Alhamdulillah, seluruh proposal yang kami ajukan disetujui Kementerian Sosial. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan hak masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Bupati Sofyan Puhi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Apriyani Katili, menjelaskan santunan diberikan kali ini sebesar Rp15 juta untuk setiap korban meninggal dunia sesuai ketentuan Kementerian Sosial. Ahli waris almarhum Samat Djafar, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Boliyohuto, menerima santunan sebesar Rp15 juta. Sementara ahli waris di Desa Ambara, Kecamatan Dungaliyo, menerima Rp30 juta karena terdapat dua korban meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp15 juta per jiwa.

"Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kementerian Sosial terus terjalin sehingga masyarakat yang terdampak bencana dapat memperoleh perlindungan sosial secara cepat, tepat, dan merata," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....