Imigrasi Gorontalo Kembali Deportasi Dua WNA Cina akibat Langgar Izin Tinggal
- 26 Jun 2026 14:54 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua orang warga negara (WN) Tiongkok berinisial KQ dan HZ karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal saat berada di wilayah Gorontalo. Langkah ini menjadi bukti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Jumat 26 Juni 2026, kasus ini bermula dari informasi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Kamis 11 Juni 2026, terkait adanya seorang warga negara asing yakni KQ, yang diamankan di sekitar kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hasil penelusuran petugas kemudian menemukan KQ berada di salah satu penginapan di Kota Gorontalo bersama rekannya berinisial HZ.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan pemantauan terhadap aktivitas kedua WNA. Dari hasil pengawasan selama beberapa hari, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WITA, petugas mendapati kedua WNA kembali ke penginapan usai melakukan perjalanan. Saat itu, petugas melihat kantong plastik berwarna putih yang diduga berisi sampel hasil pertambangan dibawa masuk ke penginapan. Petugas kemudian melakukan pengambilan keterangan serta mengamankan dokumen perjalanan keduanya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengungkap sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. KQ diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor dengan penjamin perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan lokasi PETI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua.
Sementara itu, HZ diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja dengan penjamin perusahaan di bidang konstruksi. Dalam pemeriksaan, HZ mengaku mendampingi perjalanan KQ dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo. Meski mengaku datang untuk berwisata, hasil pendalaman menunjukkan HZ turut berada dan berkegiatan di lokasi pertambangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran informasi intelijen, kedua WNA diketahui mengunjungi beberapa lokasi PETI di Kabupaten Pohuwato. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pengawasan lapangan, dokumentasi, dan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan yang mengindikasikan KQ dan HZ melakukan survei serta pengambilan sampel material tambang di sejumlah lokasi. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki.
"Kedua WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) karena telah melanggar Pasal 122 huruf (a) yang berisi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah," ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Gorontalo sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian, katanya, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang berkualitas dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....