Langkah Pemprov Dorong Pemanfaatan Wilayah Pertambangan Rakyat di Gorontalo
- 30 Mei 2026 08:56 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan pemanfaatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dari total 97 blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026, saat ini baru 10 blok dengan luas sekitar 500 hektare yang telah memenuhi persyaratan untuk pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu menjelaskan, pada tahun 2022 Provinsi Gorontalo memperoleh penetapan 63 blok WPR dari Menteri ESDM. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 97 blok pada tahun 2026. Dari 63 blok yang ditetapkan pada tahun 2022, sebanyak 10 blok yang berada di Kabupaten Pohuwato telah memiliki kelengkapan dokumen berupa dokumen pengelolaan WPR, dokumen pengesahan WPR, serta dokumen reklamasi dan pascatambang.
“IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari tahun 2022. Dokumennya sudah disusun oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024 dan disahkan tahun 2025. Kami dari Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” jelas Wardoyo dalam konferensi pers Tim Percepatan Pertambangan Gorontalo di Kantor Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, Jumat 29 Mei 2026.
Untuk pemanfaatan 87 blok WPR lainnya masih berproses menyusul adanya perubahan regulasi. Berdasarkan aturan terbaru, penyusunan dokumen pengelolaan WPR kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebelum diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian ESDM. Pemerintah provinsi juga bertanggung jawab menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Kepmen 71 tahun 2026 ditetapkan lagi 97 blok, termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi. Berarti masih ada 2 PR bagi pemerintah provinsi yakni menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti disahkan oleh Kementrian ESDM dan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” bebernya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk Tim Percepatan Pertambangan Gorontalo atas instruksi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Tim tersebut akan memprioritaskan penyusunan dokumen pada blok-blok yang memiliki potensi pengajuan IPR paling banyak. Untuk setiap blok WPR diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Setelah 10 itu, ada 14 blok lagi yang saat ini di susun oleh kementerian dan tinggal menunggu pengesahan. Itu ada di Bone Bolango 11 blok, 2 blok di Kabupaten Gorontalo, dan 1 blok ada di Gorontalo Utara," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....