Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Desak Percepatan Legalitas Tambang Rakyat

  • 26 Mei 2026 07:18 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mendesak percepatan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara dan Bone Bolango.

Hal itu disampaikan Limonu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait tindak lanjut aduan Volunteer Jejak Juang WPR Hulawa, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin 25 Mei 2026 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, pemerintah daerah dan Satgas WPR perlu menghadirkan langkah konkret, bukan hanya sebatas pembahasan tanpa realisasi di lapangan.

“Kami berharap Satgas tidak sekadar mengandai-andai, tetapi ada langkah nyata untuk mempercepat legalitas tambang rakyat,” ujar Limonu.

Ia menilai lambatnya proses perizinan menjadi salah satu penyebab masyarakat masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat, melainkan lambatnya respons pemerintah dalam memfasilitasi proses legalitas tambang rakyat.

“Jangan salahkan rakyat terus melakukan pertambangan ilegal jika pemerintah belum cepat merespons kebutuhan legalitas mereka,” tegasnya.

Limonu juga meminta organisasi perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses penyelesaian dokumen WPR dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Ia menambahkan legalitas tambang rakyat menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan sesuai aturan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....