Walikota Gorontalo Beri Tenggat Sepekan Pendataan Tokoh Masyarakat
- 18 Mei 2026 18:11 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberi tenggat waktu sepekan kepada seluruh lurah dan camat untuk menyerahkan daftar nama tokoh masyarakat di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Adhan saat memberikan arahan kepada aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan di Grand Q Hotel, Minggu, 17 Mei 2026.
Langkah itu dilakukan guna memaksimalkan pelayanan pemerintahan sekaligus memperkuat koordinasi di tingkat bawah.
Dalam arahannya, Adhan mengaku menemukan fakta di lapangan bahwa masih ada lurah yang belum mengenal tokoh masyarakat di wilayah kerjanya sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada sulitnya pemerintah kelurahan mengumpulkan warga ketika melaksanakan kegiatan resmi.
“Saya minta tiap-tiap kelurahan minimal 10 orang tokoh masyarakat, minggu depan sudah ada sama saya. Dan camat, minimal lima orang tokoh masyarakat dari setiap kelurahan di wilayahnya. Mulai besok Senin sampai Sabtu tolong dicatat nama-namanya. Saya tunggu tertulis, bukan lewat lisan,” tegas Adhan.
Ia menilai keberadaan tokoh masyarakat sangat penting karena dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membantu pelaksanaan program di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Menurut Adhan, sinergi antara pemerintah dan tokoh masyarakat akan mempermudah penyampaian informasi sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam berbagai program pembangunan daerah.
Selain soal pendataan tokoh masyarakat, Adhan juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo akan kembali melakukan rolling dan pelantikan pejabat pada Jumat pekan depan.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menyegarkan posisi-posisi jabatan yang dinilai sudah terlalu lama ditempati sehingga perlu rotasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....