Bawaslu Gorontalo Bedah Teknis Sengketa Proses Pemilu
- 17 Mei 2026 23:01 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, GORONTALO – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menekankan pentingnya pemahaman teknis penyelesaian sengketa proses pemilu bagi fasilitator Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) fasilitator P2P se-Provinsi Gorontalo yang digelar melalui Zoom Meeting . Dalam kesempatan itu, Wahyudin membawakan materi Modul III tentang teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam pemaparannya, Wahyudin Akili menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan penanganan perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu yang ditangani oleh pengawas pemilu sesuai tingkatannya. Pemahaman terhadap mekanisme sengketa ini dinilai krusial agar kelak peserta P2P memahami jalur hukum yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu.
Sengketa proses pemilu sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Sengketa antar peserta terjadi ketika hak peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta lain. Sementara itu, sengketa antara peserta dan penyelenggara terjadi akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dianggap merugikan peserta pemilu secara langsung. Dalam penyelesaiannya, Bawaslu akan menjalankan tahapan penerimaan permohonan, verifikasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan.
Wahyudin juga memaparkan teknis pengajuan permohonan sengketa yang dapat dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu maupun secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS). Ia mengingatkan batasan waktu bahwa permohonan sengketa harus diajukan paling lambat tiga hari sejak keputusan KPU yang menjadi objek sengketa tersebut ditetapkan.
Setiap permohonan sengketa harus disusun secara sistematis serta memenuhi syarat formil maupun materiil, seperti identitas para pihak, uraian objek sengketa, dasar hukum, alat bukti, dan petitum permohonan. Ketelitian dalam penyusunan ini sangat penting agar proses penyelesaian dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Melalui pembekalan materi ini, Wahyudin berharap para fasilitator P2P di seluruh kabupaten/kota mampu memahami mekanisme tersebut secara menyeluruh untuk kemudian ditransfer kepada peserta P2P secara tepat. Penguatan pemahaman hukum kepemiluan ini menjadi langkah penting dalam membangun pengawasan partisipatif yang berkualitas menjelang Pemilu 2029.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....