Ombudsman Gorontalo Masuk Lima Besar Zona Integritas Ombudsman RI

  • 10 Mei 2026 07:14 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia melalui Inspektorat Ombudsman RI mengundang Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo untuk mengikuti pendampingan Zona Integritas pada Kamis, 7 Mei 2026 melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian PAN-RB. Pendampingan tersebut dilakukan karena Kantor Ombudsman Gorontalo berhasil masuk lima besar hasil penilaian internal Zona Integritas di lingkungan Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Muslimin B. Putra menyampaikan apresiasinya atas hasil penilaian yang dilakukan Tim Inspektorat Ombudsman RI. Menurutnya, capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh jajaran Ombudsman Gorontalo.

“Kami mengapresiasi penilaian internal Zona Integritas yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Ombudsman RI yang memasukkan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo sebagai satu dari lima unit kerja dalam lingkungan Ombudsman RI yang akan dinilai oleh Tim Penilaian Nasional Zona Integritas Kemenpan RB,” ujar Muslimin.

Ia menjelaskan, Ombudsman Gorontalo masuk lima besar bersama Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, serta satu unit kerja Kesetjenan Ombudsman yakni Biro Hukum dan Kerja Sama Organisasi (HKO). Capaian tersebut disebut menjadi prestasi baru bagi insan Ombudsman Gorontalo.

“Hal ini menjadi bukti kerja keras seluruh PNS Perwakilan dan Asisten Ombudsman Perwakilan dalam menyampaikan bukti dukung untuk memenuhi parameter penilaian Zona Integritas,” tambahnya.

Muslimin juga memaparkan, Ombudsman RI memiliki 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia, 11 unit kerja Keasistenan Utama, serta lima biro di lingkungan Kesetjenan Ombudsman RI. Dalam hasil penilaian Tim Penilai Internal Zona Integritas, Ombudsman Gorontalo memperoleh nilai 84,30, berada di bawah Ombudsman Sulawesi Barat dengan nilai 87,39 dan Sulawesi Utara 86,48, namun berada di atas Ombudsman Jawa Tengah dengan nilai 84,24 serta Biro HKO dengan nilai 84,14.

Menurut alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut, Tim Zona Integritas Ombudsman Gorontalo mulai dibentuk sejak awal tahun 2026. Pembentukan tim dilakukan dalam rapat pleno perwakilan pada 27 Februari 2026 yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo.

Dalam SK tersebut, Asisten Ombudsman Azhary Fardiansyah ditunjuk sebagai agen perubahan yang menghadirkan inovasi layanan berbasis kolaborasi untuk memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan di luar ibu kota kabupaten.

“Dari segi manajemen perubahan, setidaknya ada tiga aspek yang ditampilkan kepada Tim Penilai Internal, yakni evaluasi kinerja setiap pekan, keterlibatan langsung seluruh keasistenan di lapangan, serta publikasi kinerja Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo di media massa sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tutup Muslimin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....