Ombudsman Sampaikan Hasil Pantauan Penerimaan Murid Baru

  • 09 Mei 2026 21:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI. CO. ID Gorontalo: Pantauan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP menunjukkan masih adanya keterbatasan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Prosesnya masih dilakukan secara offline dinilai belum sepenuhnya didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, baik di lingkungan sekolah maupun di dinas pendidikan setempat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B Putra, menyampaikan bahwa salah satu solusi yang perlu segera dilakukan adalah penyediaan papan informasi yang jelas dan mudah diakses. Informasi tersebut mencakup jalur layanan, tata cara pendaftaran, hingga kuota penerimaan di setiap sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dan peluang yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.

Dalam sistem SPMB, jalur domisili menjadi salah satu jalur utama dengan proporsi yang cukup besar. Berdasarkan Permendikdas Nomor 3 Tahun 2025, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 30 persen untuk tingkat SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik yang tinggal di sekitar wilayah sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan.

Namun demikian, hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tahun 2025 lalu menunjukkan masih adanya sejumlah aduan dari masyarakat. Ombudsman menerima laporan terkait praktik pembayaran tidak resmi, khususnya di tingkat SD. Beberapa orang tua mengaku diminta untuk membiayai sarana dan prasarana sekolah, yang seharusnya tidak menjadi beban wajib dalam proses penerimaan siswa baru.

Selain itu, persoalan jalur domisili juga menjadi perhatian. Ombudsman Gorontalo kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait penerimaan siswa yang berasal dari luar daerah. Dalam hal ini, pihak Ombudsman berupaya melakukan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah, termasuk di jenjang SMA.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan dinilai semakin meningkat. Meski tidak tersedia posko pengaduan khusus karena sistem yang dinilai sudah lebih baik, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui prosedur yang ada. Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses SPMB agar berjalan transparan, adil, dan memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....